A. Pengertian Pernikahan
Pernikahan itu merupakan upacara pengikatan janji nikah yang dirayakan atau dilaksanakan oleh dua orang dengan maksud meresmikan ikatan perkawinan secara norma agama, norma hukum, dan nnorma sosial. Upacara pernikahan memiliki banyak ragam dan variasi menurut tradisi suku bangsa, agama, budaya, maupun kelas sosial. Penggunaan adat atau aturan tertentu kadang-kadang berkaitan dengan aturan atau hukum agama tertentu pula. Pengesahan secara hukum suatu pernikahan biasanya terjadi pada
saat dokumen tertulis yang mencatatkan pernikahan ditanda-tangani. Upacara pernikahan sendiri
biasanya merupakan acara yang dilangsungkan untuk melakukan upacara berdasarkan
adat-istiadat yang berlaku, dan kesempatan untuk merayakannya bersama teman dan keluarga. Wanita dan pria yang sedang melangsungkan pernikahan dinamakan pengantin, dan setelah upacaranya selesai kemudian mereka dinamakan suami istri dalam perkawinan.
Secara etimologi, pernikahan memiliki bentukan kata benda dari kata dasar nikah, kata itu berasal dari bahasa arab yaitu kata nikkah yang berarti perjanjian perkawinan, berikutnya kata itu berasal dari kata lain dalam bahasa arab juga yaitu kata nikah yang berarti persetubuhan.
Pernikahan dalam Islam merupakan fitrah
manusia agar seorang muslim dapat memikul amanat tanggung
jawabnya yang paling besar dalam dirinya terhadap orang yang paling berhak
mendapat pendidikan dan pemeliharaan. Pernikahan memiliki manfaat yang paling
besar terhadap kepentingan-kepentingan sosial lainnya. Kepentingan sosial itu
adalah memelihara kelangsungan jenis manusia, memelihara keturunan, menjaga
keselamatan masyarakat dari segala macam penyakit yang dapat membahayakan
kehidupan manusia serta menjaga ketenteraman jiwa.
Pernikahan memiliki tujuan yang sangat mulia yaitu membentuk suatu keluarga
yang bahagia, kekal abadi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal ini sesuai
dengan rumusan yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 1
bahwa: "Perkawinan merupakan ikatan lahir dan batin antara seorang wanita
dengan seorang pria sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah
tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa."
Sesuai dengan rumusan itu, pernikahan tidak
cukup dengan ikatan lahir atau batin saja tetapi harus kedua-duanya. Dengan
adanya ikatan lahir dan batin inilah perkawinan merupakan satu perbuatan hukum
di samping perbuatan keagamaan. Sebagai perbuatan hukum karena perbuatan itu
menimbulkan akibat-akibat hukum baik berupa hak atau kewajiban bagi keduanya,
sedangkan sebagai akibat perbuatan keagamaan karena dalam pelaksanaannya selalu
dikaitkan dengan ajaran-ajaran dari masing-masing agama dan kepercayaan yang
sejak dahulu sudah memberi aturan-aturan bagaimana perkawinan itu harus
dilaksanakan. Dari segi agama islam, syarat sah pernikahan penting sekali
terutama untuk menentukan sejak kapan sepasang pria dan wanita itu dihalalkan
melakukan hubungan seksual sehingga
terbebas dari perzinaan. Zina merupakan perbuatan yang sangat kotor dan
dapat merusak kehidupan manusia. Dalam agama Islam, zina adalah perbuatan dosa
besar yang bukan saja menjadi urusan pribadi yang bersangkutan dengan Tuhan, tetapi termasuk pelanggaran hukum dan wajib memberi sanksi-sanksi terhadap yang
melakukannya. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya
beragama Islam, maka hukum Islam sangat memengaruhi sikap moral dan kesadaran
hukum masyarakatnya.
B. Pernikahan Menurut Islam
Agama Islam menggunakan tradisi perkawinan
yang sederhana, dengan tujuan agar seseorang tidak terjebak atau terjerumus ke
dalam perzinaan. Tata cara yang sederhana itu nampaknya sejalan dengan
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 2 ayat 1 yang berbunyi: "Perkawinan
adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan
kepercayaannya." Dari pasal tersebut sepertinya memberi
peluang-peluang bagi anasir-anasir hukum adat untuk mengikuti dan bahkan
berpadu dengan hukum Islam dalam perkawinan. Selain itu disebabkan oleh
kesadaran masyarakatnya yang menghendaki demikian. Salah satu tata cara
perkawinan adat yang masih kelihatan sampai saat ini adalah perkawinan yang
tidak dicatatkan pada pejabat yang berwenang atau disebut nikah siri.
Perkawinan ini hanya dilaksanakan di depan penghulu atau ahli agama dengan memenuhi syariat Islam
sehingga perkawinan ini tidak sampai dicatatkan di kantor yang berwenang untuk
itu.
C. Syarat Dalam Pernikahan
Perkawinan sudah sah apabila telah memenuhi rukun dan
syarat perkawinan. Adapun yang termasuk dalam rukun perkawinan adalah sebagai
berikut:
- Pihak-pihak
yang melaksanakan akad nikah yaitu mempelai pria dan wanita.
- Adanya
akad (sighat) yaitu perkataan dari pihak wali perempuan atau
wakilnya (ijab) dan diterima oleh pihak laki-laki atau wakilnya (kabul).
- Adanya
wali dari calon istri.
- Adanya
dua orang saksi.
Apabila salah satu syarat itu tidak dipenuhi maka
perkawinan tersebut dianggap tidak sah, dan dianggap tidak pernah ada
perkawinan. Oleh karena itu diharamkan baginya yang tidak memenuhi rukun
tersebut untuk mengadakan hubungan seksual maupun segala larangan agama dalam
pergaulan. Dengan demikian apabila keempat rukun itu sudah terpenuhi maka
perkawinan yang dilakukan sudah dianggap sah.
Perkawinan di atas menurut hukum Islam sudah
dianggap sah, apabila perkawinan tersebut dihubungkan dengan ketentuan
Undang-Undang Nomor 1 pasal 2 ayat 2 tahun 1974 tentang perkawinan itu
berbunyi: "Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku." Dipertegas dalam undang-undang yang
sama pada pasal 7 ayat 1 yang menyatakan bahwa perkawinan hanya diizinkan bila
pihak pria mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita telah mencapai usia 16
tahun. Jika masih belum cukup umur, pada pasal 7 ayat 2 menjelaskan bahwa
perkawinan dapat disahkan dengan meminta dispensasi kepada pengadilan atau
pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.
Menikah merupakan
penyatuan dua orang yang berbeda jenis (pasangan) yang memilliki kelebihan dan
kekurangan dan saling melengkapi bukan menyatukan pasangan yang masing masing
atau salah satunya sudah sempurna (because “nobody’s perfect”) dengan
kekurangan dan kelebihan yang ada, maka setiap pasangan akan merasakan arti
penting dirinya masing-masing dalam sebuah keluarga. Bayangkan jika salah satu
dari pasangan saja sempurna, maka tidak ada artinya lagi pasangan yang satu
lagi karena merasa tidak memiliki arti lagi bagi pasangan yang sudah sempurna.
Bersyukurlah Allah memberikan kekurangan dan kelebihan kepada kita semua agar
setiap manusia dapat saling bekerja sama, saling memberi arti satu sama lain,
dan saling memberikan ladang untuk beramal di jalan-Nya.